Rencana Jakarta Penerapan Pajak Ojek dan Toko Online Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

 


sumber: TEMPO.CO. | penulis : kurdi ardiyansah


Tempo.CO, Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan niatnya untuk mengenakan pajak kepada pengecer internet dan ojek. Namun menurut Lusiana Herawati, Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pemprov DKI masih menunggu pemerintah pusat memberikan payung hukum yang jelas terkait toko online dan ojek online.


Saat dihubungi pada Senin, 23 Oktober 2023 di Jakarta, ia menyatakan, “Untuk saat ini Pemprov DKI menunggu peraturan [pemerintah pusat] sebelum melanjutkan ke langkah selanjutnya.”


Dia mengatakan bahwa karena pemerintah pusat telah menerapkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai untuk e-commerce, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganjurkan penerapan pajak tersebut. Karena pertumbuhan digital menawarkan cara alternatif intensifikasi pajak untuk transaksi e-commerce, Lusiana berpendapat bahwa pemerintah federal dan provinsi perlu bekerja sama untuk mencegah pajak berganda.


“Digitalisasi membawa tantangan baru, terutama dalam mengurai pajak pusat dan daerah,” ujarnya.


Selain itu, terdapat potensi penerimaan pajak yang cukup besar dari aktivitas digital. Namun Lusiana tidak menyebutkan jumlah pasti yang akan dihasilkan dari bantuan ini bagi provinsi tersebut. Lanjutnya, “Pemerintah pusat dan daerah kini mempunyai peluang dan tantangan untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak melalui digitalisasi.”



Karena daerah tersebut baru diserahkan ke Kementerian Keuangan, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono belum bisa menjelaskan secara spesifik terkait penerapan pajak tersebut.


"We have only just been communicating with the central government since it's the one who gets to decide on tax issues," he stated.


Joko thought it was essential to impose taxes on internet retailers and online ojek, but this concept could only be carried out with the central government's approval.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rencana Jakarta Penerapan Pajak Ojek dan Toko Online Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat"

Posting Komentar